PENASULTRA.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari membebaskan mantan Lurah Baruga, Amir Hasan dari dakwaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan tanah (SKT).
Putusan pengadilan Nomor 378/Pid.B/2021/PN Kdi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna SH MH didampingi dua anggota majelis hakim lainnya Ahmad Yani dan Dr.Tito Eliyandi.
Dalam putusan pengadilan menyebutkan, Amir Hasan selaku Lurah Baruga Kecamatan Baruga tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dengan surat keterangan tanah pada tahun 2004 silam.
Atas putusan pengadilan dengan membebaskan dari dakwaaan, Amir Hasan mengaku sangat bersyukur dan atas keadilan yang didapatkannya.
“Alhamdulillah, 19 November 2021 oleh PN Kendari telah memutuskan dengan membebaskan dari dakwaan atas dugaan pemalsuan penerbitan SKT di Kelurahan Baruga,” kata Amir Hasan melalui rilis persnya, Jumat 19 November 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post