PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan dua tersangka pengerusakan gedung DPRD saat aksi unjuk rasa 21 September 2021 lalu.
Dua oknum tindak pidana tersebut berinisial IF (22) dan S (20), keduanya berasal dari Desa Aosole, Kecamatan Palangga.
Hal itu diungkapkan Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, dalam konferensi pers, Kamis 11 November 2021.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan aksi unjuk rasa di DPRD Konsel adanya pengerusakan. Dan pihak Kepolisian Resort Konsel sudah mengamankan dua pelaku dan ditahan untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
View this post on Instagram
“Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” ungkapnya.
Discussion about this post