PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinanggea.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pengedar dengan total barang bukti sabu seberat 71,78 gram bruto, Kamis 8 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku Ketut Agung Adi Saputra alias Agung (22), di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Bomba-Bomba, Kecamatan Tinanggea, Konsel.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama (TKP I), polisi menemukan 35 saset sabu dengan berat bruto 68,15 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Selanjutnya, kata Fitra, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua (TKP II) di Desa Roraya dan kembali menemukan 13 saset sabu dengan berat bruto 3,63 gram.
“Selain narkotika, anggota juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, sendok takar, handphone, hingga satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Kompol Fitrayadi dalam konferensi pers, Senin 12 Januari 2026.


Discussion about this post