Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Konawe Selatan. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Konawe Selatan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menindak tegas pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya,” Kompol Fitrayadi memungkas.
Penulis: Pyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post