Bismi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Ia juga memberikan peringatan khusus terkait munculnya entitas baru bernama BTL yang diduga berafiliasi dengan jaringan yang sama.
“Entitas tersebut (BTL) terindikasi menipu dengan modus meminta deposit tambahan sebesar 200 USD sebagai syarat pencairan dana. Kami tegaskan, permintaan dana tambahan sebagai syarat pencairan adalah indikasi kuat investasi ilegal yang hanya akan memperbesar kerugian,” beber Bismi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke posko pengaduan di aparat penegak hukum setempat atau melalui portal sipasti.ojk.go.id.
Laporan cepat juga dapat dilakukan melalui kontak OJK 157 atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id untuk pemblokiran rekening pelaku secara instan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post