• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

17 Januari 2026

MNCTV Hadirkan Road to Kilau Raya di Klaten, Denada-Irfan Hakim Siap Menghibur

20 Juli 2026

Maxim Perkuat Dukungan bagi Pelaku Usaha Lokal di Sulawesi Tenggara

20 Juli 2026

Praktik Nepotisme di SPPG Muna Disorot, Kakak-Adik hingga Suami-Istri Bekerja di Satu Dapur MBG

19 Juli 2026

PWI Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan

19 Juli 2026

Sembilan Kasus DBD Tercatat, PT Vale Ajak Warga Puundoho Terapkan PHBS

18 Juli 2026

Begini Tanggapan Djohan Boy Soal Polemik Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

18 Juli 2026

PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

17 Juli 2026

Bupati Kolaka-PT Vale Dorong Investasi Berkelanjutan Lewat Leader Forum 2nd Edition

16 Juli 2026

PT Vale Gandeng Yonif 869 Taawu dalam Pelatihan Pertanian Sehat Ramah Lingkungan

16 Juli 2026

Visioner Indonesia Sebut Pelaporan ASR Jangan Jadi Ajang Pembunuhan Karakter

16 Juli 2026

Silaturahmi Kejari Bersama Polres Muna Wujud Sinergitas

15 Juli 2026

Polres-Kodim 1416/Muna Perkuat Sinergi Lewat Kunjungan ke KDMP

14 Juli 2026
Rabu, 22 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaHukrim

Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
17 Januari 2026
in PenaHukrim
A A
0

Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum.. Foto: PenaHarian

4
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRAID, PADANG — Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Pakar hukum administrasi negara, Prof Abdul Latif menegaskan bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari badan dan/atau pejabat pemerintahan atas laporan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

“Dalam perspektif hukum tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau justru memilih diam, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan. Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” ujar Prof Latif dalam keterangannya, Sabtu 17 Januari 2026.

Prof Abdul Latif merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan masalah hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar.

Pernyataan itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat pada Juni 2025 guna meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diterima.

Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Akan tetapi, hingga berita diterbitkan pada 14 Januari 2026, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah dihentikan.

Baca Juga

Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI-MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

SMSI dan Abpednas Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di media.

Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis 15 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp.

Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bank NagariBerita HukumKejati SumbarProf Abdul LatifSMSI Pusat
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT

Next Post

Bali Dinobatkan sebagai Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

RelatedPosts

Kesaksian Dosen di MK Tegaskan Urgensi Jaminan Gaji Pokok yang Layak

1 Juli 2026

Dosen-Mahasiswa Gugat Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN

1 Juli 2026

Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Ilegal, Kegiatan BAFI Group Indonesia Dihentikan Satgas PASTI

17 Juni 2026

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak, Investasi Saham IPO Fiktif Berkedok Perusahaan Colorado

17 Juni 2026

Oknum Pengacara di Baubau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sengketa Tanah

4 Juni 2026

Sertu MB Masuk DPO, Dandim Kendari: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Asusila

1 Mei 2026
Load More
Next Post

Bali Dinobatkan sebagai Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

LPS Jamin 99,98 Persen Rekening Bank yang Ada di Sultra

by Redaksi Penasultra.id
13 Juli 2026
0

Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III menggelar LPS Media Meet Up Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026, Senin 13 Juli 2026.

Read moreDetails

Claro Kendari Luncurkan Paket Pernikahan Baru 2026, Gandeng Puluhan Vendor Kreatif

9 Juli 2026

Gandeng BPJamsostek, Pemkot Kendari Perluas Jangkauan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

8 Juli 2026

Raih Tiga Penghargaan dalam Sepekan, Bank Sultra Tunjukkan Kinerja Solid

4 Juli 2026

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Recommended Articles

Bupati Konsel Hadiri Sertijab Danlanud HLO

26 September 2022

159 KK di Desa Nihi Terima BLT-DD Tahap Tiga

12 Juli 2020

Perwakilan 38 Negara Bertemu di Brussels, Dukungan untuk Palestina Menguat

27 Mei 2024

Pemkab Konsel dan BPN Canangkan Area Zona Integritas

29 Desember 2020

Situs Resmi PWI Pusat Dihack, Website Baru Lebih Canggih Disiapkan

15 Oktober 2025
Load More

Populer Minggu Ini

  • Praktik Nepotisme di SPPG Muna Disorot, Kakak-Adik hingga Suami-Istri Bekerja di Satu Dapur MBG

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Begini Tanggapan Djohan Boy Soal Polemik Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • PWI Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Visioner Indonesia Sebut Pelaporan ASR Jangan Jadi Ajang Pembunuhan Karakter

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Sembilan Kasus DBD Tercatat, PT Vale Ajak Warga Puundoho Terapkan PHBS

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️