PENASULTRA.ID, KENDARI – Sejumlah uang, handphone hingga kondom ikut disita polisi saat mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 14 Juni 2023 malam.
Pengungkapan kasus dugaan TPPO dan perlindungan anak ini berhasil dibongkar oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra usai mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti via aplikasi jejaring MiChat.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut dilakukan di sebuah penginapan bernama Wisma Putri Dara sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam keterangannya yang disampaikan, Ferry mengungkapkan, pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan korban. Tersangka pertama Muh. Farhan (18 tahun).
Dari Farhan, Tim Satgas berhasil mengamankan korban berinisial AA, seorang wanita berusia 20 tahun.
Discussion about this post