PENASULTRA.ID, KENDARI – Mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Gerakan Muda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (AGMAK-Sultra) melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna di Polda Sultra, Selasa 27 Oktober 2020.
Ketua AGMAK-Sultra Firman mengungkapkan, ihwal kasus itu berdasarkan hasil pengamatan dan investigasi yang telah dilakukan oleh pihaknya di Raha (Muna) selama beberapa bulan terakhir. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan di Dinas PUPR Muna dimasa kepemimpian RE tersebut.
Atas temuan itu, Firman meminta Polda Sultra memanggil dan memeriksa RE, Kepala Dinas PUPR Muna EU dan Pelaksana Pekerjaan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam rangka untuk kepentingan penyelidikan.
“Polda Sultra melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa Bupati Muna RE, EU, dan Pelaksana Pekerjaan. Biarkan proses hukum yang bicara tanpa pandang bulu,” kata Firman, Selasa 27 Oktober 2020.
Page 1 of 3
Discussion about this post