PENASULTRA.ID, MUNA – Abdul Rahmansyah, bakal calon kepala desa (Bacakades) antar waktu Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna akhirnya mengajukan surat pengaduan keberatan resmi ke Desk Pemilihan Kades antar waktu pada Senin 12 Januari 2026.
Pengaduan tersebut resmi dilayangkan Muhammad Ichsan, Kuasa Hukum Abdul Rahmansyah dengan menyasar adanya diskualifikasi kliennya oleh Ketua Panitia Pemilihan Kades (PPKD) antar waktu Desa Masalili. Dalilnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak sesuai peruntukan untuk pencalonan Kades.
Menurut Ichsan, kliennya telah memenuhi syarat Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bupati (Perbup) Muna Nomor 48 Tahun 2022 serta Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025.
Pendaftaran Abdul Rahmansyah dilakukan tepat waktu, yakni pada 26 Desember 2025, sesuai surat pengumuman PPKD Nomor 01/PPKD/DMS/XII/2025, dengan verifikasi resmi, pada 27 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Pada 5 Januari 2026, kata Ichsan, Ketua PPKD meminta SKCK asli via Surat Nomor 07/PPKD/DMS/XII/2025, yang diserahkan kliennya secara patuh meski itu di luar jadwal verifikasi.
Empat anggota PPKD Desa Masalili menyepakati tiga calon Kades lolos yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026, Keputusan Nomor 1 Tahun 2026, dan Pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026, mencakup Laode Safunu, Abdul Rahmansyah, serta Laode Muhammad Supri.
Namun, pada 10 Januari 2026, Ketua PPKD Rahmat Hidayat sepihak menerbitkan pengumuman serupa yang mendiskualifikasi Abdul Rahmansyah atas dasar SKCK dan mengabaikan musyawarah dan empat anggota lainnya.
Ichsan menuding, tindakan Ketua PPKD Masalili tersebut sebagai bentuk niat jahat terhadap kliennya, karena SKCK telah dilengkapi tepat waktu sesuai permintaan.
Ichsan menegaskan, tindakan Ketua PPKD diduga kuat melanggar Pasal 47 ayat (1)–(4) Perbup 48/2022, yang wajib memberi kesempatan perbaikan 3 hari, penelitian ulang, serta pengembalian berkas tertulis jika gugur.


Discussion about this post