PENASULTRA.ID, MUNA – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna Rahmat Hidayat menjadi sorotan publik akibat serangkaian klarifikasi melalui media sosial sepekan terakhir.
Sorotan terkait pernyataan Ketua PPKD Masalili ini datang dari Penggiat Demokrasi Desa, Nisrul.
Nisrul menilai pernyataan Rahmat Hidayat justru memicu kritik keras dan mengingatkan pada pepatah lama bahwa “lebih baik diam dan terlihat bodoh daripada banyak bicara sehingga bodohnya semakin terlihat”.
Menurut Nisrul, tindakan fatal Ketua PPKD antar waktu Desa Masalili yang mendiskualifikasi salah satu Bakal calon kepala desa (Bacakades) adalah wujud kekeliruan dan ketidakpahaman mengenai tahapan pemilihan.
Sehingga opsinya hanya satu, yakni lakukan pergantian Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili. Pasalnya, kekeliruan dan ketidakpahaman akan aturan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan Rahmat Hidayat berdampak kepada hak konstitusional salah satu Bacakades hilang.
Bagi penyelenggara pemilihan, kata Nisrul prinsip utama yang dijadikan pedoman adalah program, tahapan dan jadwal.
Diketahui, sesuai dengan Pengumuman PPKD Nomor: 01/PPKD/DMS/XII/2025 diatur mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Masalili sebagai berikut:
– Tahapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon (20-26 Desember 2025).
– Verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon (27 Desember-2 Januari 2026).
– pengumuman bakal calon (3-9 Januari 2026).
Bagi Nisrul, jadwal dan tahapan tersebut sangat mudah untuk di artikulasi dan dipraktekkan.
“Jika merujuk pada tahapan dan jadwal diatas, maka sangat tidak benar menurut aturan apabila PPKD melakukan verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bacakades diluar tanggal yang telah ditetapkan, yaitu mulai dari tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026,” jelas Nisrul, Minggu 18 Januari 2026.
Nisrul menguraikan, fakta yang terjadi di Desa Masalili adalah verifikasi faktual berkas calon oleh Ketua PPKD beserta dua rekannya dilakukan pada 6 Januari 2026, dengan cara mendatangi Polres Muna untuk mempertanyakan SKCK.
“Nah timbul pertanyaan, apakah boleh melakukan verifikasi pada tanggal 6 Januari 2026? Jawabannya adalah tidak boleh, sebab tindakan tersebut menyalahi tahapan dan jadwal,” tegasnya.
“Jika Ketua PPKD Masalili paham akan tahapan dan jadwal, maka verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bacakades dilakukan pada tanggal 27 Desember sampai 2 Januari 2026,” tekan Nisrul lagi.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat (1) Perbup 48 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi, apabila setelah diteliti oleh Panitia Pemilihan ternyata terdapat kekurangan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mengembalikan kelengkapan persyaratan yang telah diperbaiki atau dilengkapi kepada panitia pemilihan dalam jangka waktu paling lama tiga hari.
Selanjutnya pada pasal 47 ayat (1) Perbup 48 tahun 2022, menegaskan, apabila ada berkas calon yang belum lengkap maka PPKD memberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi selama 3 hari.
“Tetapi oleh karena ketidaktahuan Ketua PPKD Masalili akan aturan diatas sehingga hak hukum Balon Kades Masalili menjadi tidak dapat digunakan,” ungkap Nisrul.
Terkuak fakta yang benar dan hal ini sangat parah dan fatal yaitu Ketua PPKD Masalili mengundang anggota PPKD Masalili untuk rapat di malam hari pada 2 Januari 2026 untuk membahas mengenai verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bacakades.
Hasil rapat tersebut Ketua PPKD Masalili membuat undangan resmi kepada Balon Abdul Rahmansyah untuk menyerahkan SKCK asli di tanggal 5 Januari 2026.


Discussion about this post