PENASULTRA.ID, BAUBAU – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghentikan seluruh kegiatan investasi ilegal AMG Pantheon.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan aktivitas keuangan tanpa izin yang merugikan puluhan ribu masyarakat. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi di Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Selasa 24 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha dan dihadiri 60 anggota Satgas PASTI dari unsur Polda Sultra, BIN, pemerintah daerah, perbankan, serta diperkuat pengamanan 100 personel Brimob.
Berdasarkan hasil investigasi, AMG Pantheon terindikasi mencatut identitas Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi legal asal Amerika Serikat yang tidak beroperasi dalam perdagangan kripto di Indonesia.
“Entitas yang beroperasi di Indonesia dengan nama AMG Pantheon diduga melakukan aktivitas penipuan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bismi Maulana Nugraha.
Menurutnya, Satgas PASTI mengungkap pola penipuan AMG Pantheon yang mengarahkan korban untuk membeli aset kripto (USDT) di pedagang resmi, lalu memindahkannya ke dompet digital milik pelaku. Korban kemudian diminta melakukan trading harian melalui aplikasi fiktif yang tidak menghasilkan keuntungan riil.
Data sementara menunjukkan sekitar 25.000 warga di wilayah Kepulauan Buton menjadi korban. Estimasi total kerugian mencapai Rp130 miliar dengan asumsi deposit awal sebesar Rp5,2 juta per anggota.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap seluruh akses aplikasi, situs (URL), serta rekening yang digunakan untuk menampung dana korban. Pihak kepolisian juga tengah memproses para pelaku secara pidana.


Discussion about this post