PENASULTRA.ID, KENDARI – Tim Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkara hukum yang melibatkan mantan karyawan perusahaan, Agus Mariana.
Langkah ini diambil untuk menanggapi opini publik yang berkembang mengenai status kendaraan operasional perusahaan.
Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo mengatakan, kendaraan yang menjadi objek perkara adalah aset operasional milik perusahaan. Penggunaannya melekat pada hubungan kerja, sehingga wajib dikembalikan saat masa kerja berakhir.
“Kendaraan operasional bukan aset pribadi. Tidak ada dasar hukum untuk menguasai, mengalihkan, apalagi menjadikannya jaminan utang pribadi,” kata Alvian, Jumat 16 Januari 2026.
Berdasarkan fakta hukum perusahaan, kendaraan tersebut telah dibalik nama dan dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan manajemen. Alvian menyebut terdapat dugaan pelanggaran berat berupa pemalsuan tanda tangan pimpinan perusahaan, Frans Salim Kalalo, untuk mengubah identitas kepemilikan kendaraan.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menjaminkan kendaraan ke PT WOM Finance Cabang Kendari. Alvian menekankan bahwa kewajiban pengembalian aset perusahaan bersifat otomatis menurut hukum, tanpa harus menunggu permintaan resmi.
Sebelum menempuh jalur pidana, manajemen PT WIN mengeklaim telah melakukan pendekatan persuasif. Perusahaan sempat menawarkan kendaraan tersebut sebagai kompensasi pesangon agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Namun, Agus Mariana justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sementara kendaraan tetap tidak dikembalikan. Karena objek eksekusi telah dialihkan menjadi jaminan utang, PT WIN memutuskan mengambil langkah hukum lanjutan.


Discussion about this post