“Langkah hukum ini adalah upaya melindungi aset perusahaan, bukan bentuk kriminalisasi,” tutur Alvian.
Merespons pernyataan kuasa hukum Agus Mariana soal ketidakhadiran pelapor dalam persidangan, Tim Hukum PT WIN membantah klaim tersebut. Junaedi selaku HRD PT WIN sekaligus pelapor resmi dipastikan hadir memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Terkait ketidakhadiran Frans Salim Kalalo, Alvian menjelaskan bahwa kapasitas Frans adalah sebagai saksi, bukan pelapor. Menurutnya, pembuktian perkara pidana tidak hanya bergantung pada satu saksi, melainkan pada rangkaian alat bukti lainnya.
“Alat bukti yang kami ajukan meliputi dokumen pengalihan hak kendaraan, keterangan Direktur PT WIN, serta pihak PT WOM Finance. Pernyataan yang menyebut jaksa tidak dapat membuktikan perkara ini adalah keliru,” Alvian memungkas.
PT WIN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan publik.
Penulis: Pyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post