PENASULTRA.ID, MUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna belum lama ini menerima laporan terkait tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang disinyalir melanggar netralitas di momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Bumi Sowite.
Laporan ketiganya telah diproses Bawaslu Muna dan sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar mengatakan, tiga abdi negara di Muna ini diduga aktif mengantar salah satu calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna pada 29 Agustus 2024 lalu.
Discussion about this post