• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

1 Oktober 2024

Kader Potensial PWI Sultra Siap Tarung di Konferprov 2026

6 Juli 2026

Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia

4 Juli 2026

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

4 Juli 2026

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

2 Juli 2026

Pemkab Mubar Evaluasi Kinerja-Tata Langkah Perebutan Program Nasional

2 Juli 2026

Kawal Persiapan PON 2028, Kemenpora Rakor Bersama KONI-Kejagung

2 Juli 2026

BKN Pastikan Informasi PPPK dari Akun Palsu FB yang Catut Nama Prof. Zudan Adalah Hoaks

2 Juli 2026

Kesaksian Dosen di MK Tegaskan Urgensi Jaminan Gaji Pokok yang Layak

1 Juli 2026

Ritual Air Kehidupan Warnai Kunjungan Rombongan PWI ke Gunung Padang

1 Juli 2026

Dosen-Mahasiswa Gugat Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN

1 Juli 2026

Seleksi CAT Sekolah Rakyat Siap Dimulai Serentak 13 Juli di 42 Titik

1 Juli 2026

Pertamina Sulawesi Perkuat Literasi Keuangan UMKM Gorontalo

1 Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

PP Soal Pemberian Izin Tambang bagi Ormas Keagamaan Digugat ke MA

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
1 Oktober 2024
in #Headline, PenaHukrim
A A
0

PP soal pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan digugat ke MA. Foto: Ist

3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENASULTRAID, JAKARTA – Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 1 Oktober 2024.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik.

Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Tim Advokasi Tolak Tambang bermaksud menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan, sehingga dapat kembali kepada khittahnya, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.

Baca Juga

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI-MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Menteri Bahlil Lahadalia Pastikan Evaluasi Ketat Penerbitan Izin Tambang

Muhammadiyah Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Malaysia

Masyarakat Sipil Siapkan Perlawanan atas Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan

“Kita harus menyelematkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk kedepannya. Di mana, lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Kedepannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini,” kata M Raziv Barokah, perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon dalam keterangannya, 1 Oktober 2024.

Tim Advokasi berpandangan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan tersebut, selain akan merusak lingkungan sekitar, juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait.

Selain itu, sangat tidak tepat, bila izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

Wahyu Agung Perdana, salah satu pemohon mengatakan, sebagai warga negara dan sekaligus anggota persyarikatan Muhammadiyah, upaya judicial review terhadap PP 25/2024 merupakan bagian dari jihad konstitusi.

Pemberian konsesi kepada ormas keagamaan pada sektor batu bara yang hanya mencakup wilayah eks PKP2B (Pasal 83A ayat 2), dengan jangka waktu penawaran terbatas lima tahun (Pasal 83A ayat 6), kata Wahyu, bukan saja hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang signifikan, tetapi juga berpotensi kuat menjadi bentuk “risywah politik.”

“Hal ini bertentangan dengan teologi al-Maun Hijau Muhammadiyah, yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan menolak ekstraktivisme, sesuai dengan prinsip “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masalih,” di mana mencegah keburukan dan kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat dan keuntungan,” tegas Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Advokasi Tolak TambangIzin TambangLHKPM Raziv BarokahMAMahkamah AgungOrmas KeagamaanPimpinan Pusat MuhammadiyahPP Izin TambangPP MuhammadiyahWahyu Agung Perdana
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ello, Yuke DEWA hingga Magi /RIF Kolaborasi di Project Baru ‘Loh Kok Tum Band’

Next Post

Angka Inflasi Sultra Ketiga Terendah di Tingkat Nasional, Berikut Datanya

RelatedPosts

Kader Potensial PWI Sultra Siap Tarung di Konferprov 2026

6 Juli 2026

Kesaksian Dosen di MK Tegaskan Urgensi Jaminan Gaji Pokok yang Layak

1 Juli 2026

Dosen-Mahasiswa Gugat Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN

1 Juli 2026

Sembilan Pengurus SMSI Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Terbentuk

28 Juni 2026

Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Ilegal, Kegiatan BAFI Group Indonesia Dihentikan Satgas PASTI

17 Juni 2026

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak, Investasi Saham IPO Fiktif Berkedok Perusahaan Colorado

17 Juni 2026
Load More
Next Post

Angka Inflasi Sultra Ketiga Terendah di Tingkat Nasional, Berikut Datanya

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

The 40th Infobrand Forum Kupas Strategi Affiliate Marketing-Apresiasi Brand Berprestasi

by Redaksi Penasultra.id
2 Juli 2026
0

PENASULTRAID, JAKARTA – Perkembangan brand-brand Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang semakin positif. Berbagai brand nasional berhasil memperkuat...

Read moreDetails

OJK Sultra Gandeng FKIJK Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

29 Juni 2026

Pertamina Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah

28 Juni 2026

Simpanan Aman di Atas 90 Persen, LPS Imbau Nasabah Cermat Pilih Bunga Bank

27 Juni 2026

OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga

27 Juni 2026

Recommended Articles

Pertamina Sulawesi Adakan Donor Darah

9 Maret 2024

Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor di NTB Lampaui Target

18 Juni 2023

15 Tahun Terpecah, Kini Lembaga Adat Kesultanan Buton Kembali Dipersatukan

6 Agustus 2024

Asmo Sulsel Hadirkan Promo Spesial Kartini Day

22 April 2025

Gerindra Baubau Bersama ASR Salurkan Bantuan Gerobak untuk PKL

10 Juli 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Air Hujan Butuh Jalan: Saatnya Kendari Serius Benahi Drainase

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pemkab Mubar Evaluasi Kinerja-Tata Langkah Perebutan Program Nasional

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kesaksian Dosen di MK Tegaskan Urgensi Jaminan Gaji Pokok yang Layak

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️