PENASULTRA.ID, KENDARI – Apes benar nasib MA (48) dan IW (37), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Meski mengaku baru pertama kali hendak mencoba sabu yang dipesan dari salah seorang kenalannya di Jalan Bahagia melalui layanan pesan online, namun, MA dan IW tetap digelandang ke Mapolres Kendari.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bachtiar mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika.
Dari informasi awal yang dipegang polisi, MA dan IW yang sudah diintai tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari beberapa saat lantas ditangkap di depan rumah Jalan Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada Minggu 21 November 2021 sekira pukul 17.00 Wita.
“Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu seberat 5,11 gram,” kata AKP Bachtiar dalam keterangan persnya, Jumat 3 Desember 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post