“Sebelumnya kami gelar perkara dulu, perkara ini nanti akan dilimpahkan ke Polda (Sultra) karena wilayah hukumnya (berada di Konsel),” Welliwanto menambahkan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah mahasiswi tersebut melaporkan oknum pembina yayasan kampus ke Polresta Kendari pada 10 April 2026.
Korban diduga mengalami pelecehan di area masjid kampus usai salat subuh pada Januari lalu. Melalui pendampingan kuasa hukum, terungkap pula adanya intimidasi terhadap korban terkait status beasiswa serta tekanan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post